Rabu, 06 Oktober 2021, 05:54:49 | Dibaca: 331
Medan Marelan, (Selasa, 28/9/2021)
Sehubungan dengan Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dalam rangka pelaksanaan kegiatan razia masker, sosialisasi/himbauan/penindakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Wilayah Kecamatan Medan Marelan.
Lokasi yang menjadi target yakni Jl. Marelan Raya Kelurahan Tanah Enam Ratus.
Hal ini merupakan salah satu upaya yg dilaksanakan Gugus Tugas Kecamatan Medan Marelan berkolaborasi dengan Forkompincam dan OPD Pemko Medan yg terkait.