Jumat, 27 Maret 2020, 08:53:03 | Dibaca: 742
#repost .
Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 440/2755.
Sehubungan dengan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/2854/2020 tentang kegiatan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industry Pariwisata dalam upaya Pencegahan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Pimpinan/Penanggung Jawab Usaha Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant) serta melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja/karyawan masing-masing terkait antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
2. Untuk jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, Restaurant, Rumah Makan, Cafe/Warung Kopi dan Pusat Penjualan Makanan lainnya (food court) hanya melayani pembeli untuk dibawa pulang (take away) dan dibatasi waktu operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB untuk menghindari berkumpulnya orang banyak guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19), mulai tanggal 26 Maret 2020 s/d sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
3. Apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut atas penanganan terkait Virus Corona (Covid-19) dapat menghubungi Posko Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Medan Call Centre 0813 7588 4531 - 0821 6197 7779.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani.